Rabu, 17 Februari 2010

KANDUGAN KRIM PEMUTIH MESTI DIWASPADAI

Badan POM melarang penggunaan hidrokuinon sebagai pemutih kulit, terutama untuk hidrokuinon yang dijual sebagai obat OTC (obat bebas). Namun, dokter, khususnya dokter spesialis kulit, tetap diperbolehkan meresepkan hidrokuinon. Artinya, harus dengan resep dokter atau di bawah pengawasan dokter. Sebelum adanya larangan Badan POM, hidrokuinon dengan konsentrasi rendah (2%) boleh dijual bebas tanpa resep dokter.
Hidrokuinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasar resep dokter. Bahay pemakaian obat keras tanpa pengawasan dokter, dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, dan rasa terbakar. Juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal, kanker darah (leukemia), dan kanker sel hati.
Penggunaan hidrokuinon harus hati- hati, karena ada efek yang kurang baik pada percobaan binatang, yaitu dapat menimbulkan kanker. Efek samping terberat yang dijumpai ialah munculnya bercak- bercak kehitaman pada permukaan kulit.
Kulit yang putih, bersih, dan cerah merupakan bagian dari konsep kecantikan sebagian besar bangsa yang berkulit coklat atau gelap, seperti di Asia dan Afrika. Warna kulit manusia merupakan hasil kombinasi berbagai pigmen, yaitu warna kuning oleh karoten, warna merah oleh oksihemoglobin, warna biru oleh hemoglobin yang tereduksi, dan warna coklat oleh pigmen melanin. Melanin mempunyai peran terbesar dalam menentukan warna kulit.
Hal ini merupakan peluang bisnis yang sangat berarti bagi produsen kosmetik, salon kecantikan, bahkan klinik medis, sehingga terjadi persaingan ketat dalam bisnis berbagai bahan pemutih. Walaupun dampak buruk dari penggunaan pemutih cukup dikenal, hal ini tidak berpengaruh pada kepopuleran dari krim pemutih. Sebagian besar krim pemutih yang saat ini beredar di pasaran bekerja dengan menghambat pembentukan melanin, antara lain inhibasi kerja enzim tirosinase.
Harus Diperhatikan bahwa..
dalam memilih kosmetik adalah tanda register yang biasanya terdapat di balik kemasan. Untuk kosmetik produksi dalam negeri tandanya CD, diikuti angka 10 digit dan perlu diperhatikan produsennya. Sedang untuk kosmetik impor bertanda CL, diikuti pula angka 10 digit dan harus diperhatikan distributor atau importirnya. Kosmetik yang merupakan produk impor harus berbahasa Indonesia pada label atau etiketnya, tidak boleh menggunakan bahasa asing. Jika ada produk memakai bahasa asing, tanpa pengantar bahasa Indonesia, berarti produk telah melanggar dan termasuk illegal, harus hati- hati dan waspada.
Kosmetik pemutih sebenarnya hanya mempunyai daya bersih yang lebih kuat. Akan tetapi, apabila sudah mengubah warna kullit harus dengan resep dokter, tidak bisa dibeli sembarangan. Krim pemutih yang kelihatannya membawa hasil dalam tempo singkat, bahkan hanya dua minggu wajah si pemakai sudah putih bersih dan bersinar, justru harus dicurigai menggunakan merkuri. Akibatnya sangat berbahaya. Sebab merkuri sama sekali tidak diperbolehkan dipakai pada kosmetik. Sedangkan hidrokuinon pemakaiannya tidak boleh lebih dari 2% atau harus di bawah pengawasan dokter, sehingga tidak bisa sembarangan digunakan.
Merkuri inorganik dalam krim pemutih (yang mungkin tak mencantumkannya pada labelnya) bisa menimbulkan keracunan bila digunakan untuk waktu lama. Kendati hanya dioleskan ke permukaan kulit, merkuri mudah diserap masuk ke dalam darah dan memasuki system saraf tubuh. Manifestasinya adalah gangguan system saraf, seperti insomnia, kepikunan, gangguan penglihatan, gangguan emosi dan gangguan tangan abnormal.
Kesimpulan
Perlunya pengetahuan tentang pilihan berbagai jenis krim pemutih kulit yang sesuai, aman, dan etrhindar dari bahan- bahan yang merusak kulit.
Fakta mengatakan, tiap harinya wanita memasukkan ratusan zat kimia ke dalam tubuh, dari pewangi badan dan ketiak, sunscreen, sunblock, hand body, bedak, sabun, dan lain- lainnya.
* Hidrokuinon
Fungsi: menghambat kerja enzim tirosinase; enzim penghambat pembentukan melanin, menghambat pembentukan melanin dalam melanosit, dan mencegah degradasi melanosom.
Efek samping; iritasi kulit ringan, kulit memerah, panas dan gatal, mempengaruhi warna kuku, serta dapat merusak sel melanosit yang mengakibatkan vitiligo.
* Asam Azeleik (Azeleic Acid)
Fungsi: mengobati melasma dan hiperpigmentasi pasca- radang. Kadar asam azeleik 20% memberikan hasil yang sama dengan hidrokuinon 2%.
Efek samping; gatal, iritasi ringan, rasa terbakar, hingga pengelupasan kulit.
* Turunan Vitamin A
Fungsi: merangsang pembentukan kolagen, meperbarui dan mengelupas kulit mati hingga kulit tampak lebih cerah. Kadar 0,05 – 0,1%.
Efek samping: iritasi ringan hingga berat.
* Asam Kojik (Kojic Acid)
Fungsi: menon- aktifkan enzim tironase, pengelupas kulit, memaksimalakn penetrasi pemutih, serta membantu mengatasi kulit berjerawat dan menua (aging). Kadar 1 – 4%.
Efek samping: iritasi dan dermatitis kontak (peradangan alergi kulit akut akibat kontak dengan zat kimia atau benda- benda lain
* Vitamin C (Asam Askorbat)
Fungsi: membantu menghambat produksi melanin dan menjaga elasitas kulit.
Kadar: lebih efektif jika kandungannya lebih dari 3%.
* Bengkoang, akar manis (Licorice)
Fungsi: menghambat aktivitas tirosinase. Salah satu kegunaan utama licorice adalah untuk menyerap UVA dan UVB.
Efek samping: alergi atau iritasi
* Niasinamida
Fungsi: menghambat penyebaran melanin oleh melanosit ke sel- sel sekitarnya. Juga sebagai antiradang dan antioksidan.
Kadar: 2 – 5% (biasanya dipakai dengan tambahan tabir surya dan pelembab)
* Tabir Surya (sunblock)
Fungsi: menghambat pembentukan dan penyebaran melanin akibat pajanan sinar UV dan mengurangi dampak sinar UV di kulit.
Kadar: umumnya, produk pemutih mengkombinasikan tabir surya fisik dan kimiawi yang memiliki kadar SPF minimal 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar