B A B I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20)
Perwujudan dari pasar semacam ini merupakan institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).
1.2 Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan yang berhubungan dengan Pasar Uang, terutama tentang tujuan dan fungsi pasar uang dalam jangka panjang dan jangka pendek, serta instrumen pasar uang yang berlaku di Indonesia.
1.3 Isi
Pasar uang seperti yang pernah dijelaskan adalah Pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer.
Transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi sehingga pasar uang ini disebut juga dengan pasar abstrak karena pelaksanaannya tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak teroganisasi (Unorganized market).
Pasar uang pada saat ini tidak lagi dibatasi dalam wilayah suatu negara saja. Uang berputar ke seluruh bagian dunia, mencari investasi yang menawarkan expected return yang paling tinggi untuk suatu tingkat resiko tertentu sejalan dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia. Pertumbuhan dan perkembangan perdagangan internasional membutuhkan pembiayaan jangka pendek maupun jangka panjang. Modal jangka panjang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan pabrik baru, sistem transportasi dan sebagainya. Pembiayaaan jangka pendek untuk membiayai ekspor dan impor barang dan kebutuan modal kerja lain.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Pengertian
Dalam sistem keuangan, pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan
(financial market) di samping pasar modal. Beberapa literature akhir-akhir ini memasukkan pula commodity market dan foreign exchange market sebagai bagian dari pasar keuangan.
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar di mana instrumen kredit jangka pendek (tempat bertemunya antara supply dan demand akan dana jangka pendek), yang umumnya berkualitas tinggi untuk diperjualbelikan dan berisiko rendah. Jangka wqktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Sedangkan pasar modal berkaitan dengan surat-surat berharga jangka panjang dan berisiko lebih tinggi. Selain itu terdapat perbedaan pula pada tempat transaksi yaitu kalau pasar modal memiliki tempat transaksi yang namanya bursa efek, sedangkan pasar uang sering disebut juga pasar abstrak.
2. 2 fungsi pasar uang
Pasar uang prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka melakukan investasi atas kelebihan likuiditasnya.
1. Peserta Pasar Uang
Pelaku utaman pasar uang baik sebagai investor maupun sebagai penerbit instrumen dalam rangka mobilisasi dana antara lain adalah :
Ø Lembaga-lembaga keuangan
Ø Perusahaan perusahaan besar
Ø Lembaga-lembaga pemerintah
Ø Individu-individu
2. Karakteristik Pasar Uang
Pasar uang di satu sisi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan dan pemerintah mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun. Pada waktu yang sama pasar uang menyediakan outlet investasi bagi surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai.
3. Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan mengapa pasar uang dibutuhkan dalam system perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows and outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasional. Untuk mengatasi masalah tersebut pada saat kasnya mengalami masa defisit sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus dana.
4. Debitur dan Kreditur dalam Pasar Uang
Menentukan siapa debitur dan kreditur dalam pasar uang sulit untuk ditentukan. Dalam prakteknya perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama sering beroperasi pada kedua sisi pasar yaitu sebagai kreditur maupun debitur.
2. 3 tujuan pasar uang
Investor di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas, di samping peluang untuk memperoleh pendapatan bunga. Dengan alas an ini, maka investor pasar uang sangat sensitive terhadap ririko.
v Adapun jenis-jenis risiko investasi yaitu :
Ü Risiko Pasar
Semua surat berharga termasuk instrumen pasar uang memiliki risiko yang disebut market risk atau kadang-kadang juga disebut Interest rate risk yaitu berkaitan dengan turunya harga surat berharga yang mengakibatkan investor mengalami capital loss
Ü Risiko Reinvestment
Dalam praktiknya bukan saja harga surat berharga yang dapat jatuh tetapi juga tingkat bunga. Turunya harga sekuritas pada gilirannya menyebabakan timbulnya risiko yang disebut reinvestment risk yaitu risiko terhadap penghasilan suatu asset financial yang harus di reinvest dalam asset yang berpendapatan rendah
Ü Risiko Gagal Bayar
Risiko yang terjadi akibat peminjam tidak memenuhi kewajibanya sesuai dengan yang dijanjikan.
Ü Risiko Inflasi
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.
Ü Risiko Valuta
Investor internasional dihadapkan pada risiko mata uang yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap mata uang asing.
Ü Risiko Politik
Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang mengakibatkan turunya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang yang diinvestasikan.
Ü Marketability atau Liquidity Risk
Risiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.
2. 4 instrumen pasar uang
Instrument atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan Negara serta lembaga-lembaga pemerintah. Instrument-instrumen pasar uang yang banyak ditransaksikan di berbagai Negara dan diperdagangkan secara Internasional antara lain meliputi :
a) Treasury Bills
b) Commercial Paper
c) Negotiable Certificate of Deposits
d) Banker’s Acceptance
e) Bill of Exchange
f) Repurchase Agreement
g) Fed Funds
Sedangkan instrument yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini adalah :
a) Sertifikat Bank Indonesia
b) Surat Berharga Pasar Uang
c) Sertifikat Deposito
d) Commercial Paper
e) Call Money
f) Repurchase Agreement
g) Banker’s Acceptance
h) Promissory Notes
v Instrumen-instrumen pasar uang yang banyak ditransaksikan di berbagai Negara dan diperdagangkan secara Internasional antara yaitu :
Ü Treasury Bills
Treasury Bills atau disingkat T-Bills merupakan instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini umumnya berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang. T-Bills diangkap sebagai instrumen yang sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya bank sentral. Oleh karena itu T-Bills sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan terutama lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekunder yang memberikan hasil.
T-Bills dapat dijadikan sebagai sarana investasi di samping untuk cadangan likuiditas karena instrumen pasar uang ini :
a) Tidak berisiko
b) Memiliki phase Sekunder
c) Resiko terjadi kerugian sangat kecil
Ü Commercial Paper
Commercial Paper pada dasarnya merupan promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Dengan demikian Comercial Paper merupakan promes yang mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah uang pada saat jatuh tempo. Jatuh tempo Comercial Paper ini berkisar mulai beberapa hari sampai 270 hari. Penjual Comercial Paper umumnya dilakukan dengan system diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit. Meskipun dalam prakteknya penerbit Commercial Paper tidak dengan jaminan, namun dalam pelaksanaanya sering kali Commercial Paper diterbitkan dengan back up fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai Commercial Paper yang diterbitkan disamping jaminan kemampuan likuiditas dan kemampuan memperoleh laba perusahaan.
Kelebihan Commercial Paper bagi penerbit dan investor adalah dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan sebelum waktu jatuh tempo melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya misalnya discount houses atau merchant bank. Disamping itu, deposito berjangka selalu diterbitkan dengan atas nama sementara CD atas tunjuk. Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa CD merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sehingga untuk melindungi pemegangnya diperlukan keseragaman bentuk, isi dan redaksinya.
Sesuai ketentuan Bank Indonesia warkat CD harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pada halaman depan sekurang-kurangnya dicantumkan :
a) Kata-kata “Sertifikat Deposito”
b) Nomor seri dan nomor urut
c) Nama dan tempat kedudukan penerbit
d) Nilai nominal dalam rupiah
e) Tanggal dan tempat penerbitan
f) Tingkat bunga atau diskonto
g) Pernyataan bahwa penerbit mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu dalam rupiah pada tanggal dan tempat tertentu.
h) Tanda tangan direksi atau pejabat yang berwenang dari penerbit.
i) Tanda tangan pejabat dari kantor cabang di tempat CD diterbitkan.
2. Pada halaman belakang dicantumkan klausul yang sekurang-kurangnya menyatakan bahwa :
a) Penerbit menjamin sertifikat deposito dengan seluruh harta dan piutang.
b) CD dapat diperjualbelikan dan dapat dipindahkantagankan dengan cara penyerahan.
c) Pelunasan dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau sesudahnya dengan menyerahkan kembali warkat sertifikat deposito.
Ü Banker’s Acceptance
Banker’s Acceptance atau disingkat BA merupakan salah satu instrumen pasar uang yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar negeri. BA dapat dipindahtagankan sebagaimana halnya dengan Commercial Paper. Oleh karena itu dapat dijadikan sebagai instrumen pasar uang. Pada prinsipnya BA memberikan alternative untuk memperoleh kredit, terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri.
Banker’s Acceptance adalah wesel berjangka yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata “Accepted” di atas wesel tersebut.
Ü Bill of Exchange
Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditunjukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
Dalam kaitanya dengan penarikan wesel ini beberapa ketentuan menurut pasal 100 Kitab Undang-undang Hukum Perdagangan (KUHP) yang perlu diperhatikan yaitu surat wesel berisikan hal-hal sebagai berikut :
a) Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
b) Nama orang yang harus membayar
c) Penetapan hari bayar
d) Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
e) Nama orang atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran
f) Tanggal dan tempat surat wesel ditarik
g) Tanda tangan yang mengeluarkannya
Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik. Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 8 hari sampai dengan 180 hari. Pada prinsipnya Bill of Exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diakseptir oleh bank, oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.
Ü Repurchase Agreement
Repurchase atau sering disebut Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat yang dapat diperjualbelikan secara diskonto.
v Sedangkan instrumen yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini yaitu sebagai berikut :
Ü Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat bank Indonesia atau SBI pada prinsipnya adalah surat-surat berharga atas tunjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dan dapat diperjualbelikan dengan diskonto. SBI pertama kali diterbitkan pada tahun 1970 dengan sasaran utama untuk menciptakan suatu instrumen pasar uang yang hanya diperdagangkan antara bank.
Namun setelah dikeluarkannya kebijaksanaan yang memperkenankan yang memperkenankan bank-bank menerbitkan sertifikat deposito pada tahun 1971, dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia, maka SBI tidak lagi diterbitkan karena sertifikat deposito dianggap akan dapat menggantikan SBI. Oleh karena itu, SBI sebenarnya hanya sempat beredar kurang lebih 1 tahun. Namun sejalan dengan berubahnya pendekatan kebijaksanaan moneter pemerintah terutama setelah deregulasi perbankan 1 Juni 1983, maka Bank Indonesia kembali menerbitkan SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter.
Ü Surat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) adalah surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia (BI) atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU diperkenalkan oleh BI sejak Februari 1985. Sama halnya dengan SBI yang disamping berfungsi sebagai piranti pasar uang juga merupakan instrument operasi pasar dalam rangka ekspansi moneter oleh Bank Indonesia dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU. Dalam hubungan ini pembeli SBPU oleh BI dilakukan sesuai dengan kebutuhan moneter.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya; SBPU dapat dibagi sebagai berikut :
1. Surat sanggup yang dapat berupa:
a) Surat Sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
b) Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
2. Surat Wesel yang yang dapat berupa:
a) Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan di akseptir oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.
b) Surat wyang ditarik oleh nasabah bank dan akseptir oleh bank dalam rangka transaksi tertentu.
c) Surat Wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan akseptir oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Ü Call Money
Pasar uang antar bank atau sering juga disebut Interbank Call Money Market merupakan salah satu sarana penting untuk mendorong pengembangan pasar uang. Pasar Uang antara bank pada dasarnya adalah kegiatan pinjaman meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternative khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta-peserta lainnnya tidak dalam memenuhi kebutuhan jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang dimaksudnya secara tidak langsung sebagai sarana pengendali moneter oleh para penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Di Indonesia, pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia atau SBI dan Surat Berharga Pasar Uang atau SBPU. SBI sebagai instrument dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi moneter. Sementara SBPU berfungsi sebagai instrumen Ekspansi moneter.
3.2 Saran
Pasar uang sangat dibutuhkan dalam sistem perekonomian karena banyaknya lembaga atau perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang dan menutupi biaya operasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut perusahaan pada saat kas nya mengalami defisit sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus dana. Selanjutnya pada saat mengalami surplus dana perusahaan menjadi kreditur dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan dananya tak terpakai atau idle. Oleh karena itu, pasar uang berfungsi untuk menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana, menutup kekurangan dengan pinjaman jangka pendek apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan dan penyediaan outle investasi untuk memperoleh pendapatan bunga bagi unit yang penerimaannya melebihi pengeluaran.
DAFTAR PUSTAKA
Bank of England and City Communication Centre, Money for Bussines. London : Bank of England, 1983.
Bank Indonesia. Pengembangan Pasar Uang serta SBI dan SBPU di Pasar Sekunder. Paper, Jakarta. 1989.
Bank Indonesia, Laporan Tahunan, 1998/1999, Statistik BPR, Urusan BPR 1997.
Direktorat Lembaga Keuangan, Kebijakan di Bidang Lembaga Pembiayaan, Jakarta, 1990.
Graddy, Duane B, Et AI, Commerscial Banking and The Financial Service Industry, Virginia Reston Publishing, 1985.
Jusuf, Jopie. Panduan Dasar untuk Account Officer. Jakarta : Intermedia, 1992.
Siamat, Dahlan. Eurocurrency Market dalam Perbankan, Infobank, 1987.
Manajemen Bank Umum. Jakarta : Intermedia, 1992
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut